“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan,” terangnya.
Dia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Dia juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN.
BACA JUGA: Data Covid-19 Kaltim Kembali Meningkat, Pesan Gubernur Tegas
Salah satunya, sebut dia, Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” jelas Abetnego.(Ant)
BACA JUGA: Demi IKN Nusantara, Sektor Ini Ingin Digenjot Penajam Paser Utara
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News