GenPI.co Kaltim - Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.
Solar subsidi ini penyalurannya hanya melalui SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan atau SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan).
"Nah ini juga harus ada persyaratan yang disiapkan oleh nelayan yang mau mengambil BBM subsidi," ujar Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Petrijansah, Rabu (06/04/2022).
BACA JUGA: Jangan Panik, Bahan Pangan di Kaltim Cukup hingga Idul Fitri
Dia mengatakan pihaknya memfasilitasi nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi dengan melakukan pengukuran kapal dan penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Persyaratan lainnya seperti harus adanya surat rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat atau dari Kepala Pelabuhan.
BACA JUGA: Pro Kontra Pemindahan IKN ke Kaltim, Gubernur Bilang Begini
Kemudian salah satu persyaratan mutlaknya adalah harus ada izin kapal.
Sementara sebagian besar kapal-kapal ikan di Kaltim masih banyak yang belum memiliki izin.
BACA JUGA: Untuk Urusan Ini, Kaltim Masih Andalkan Sulawesi dan Jawa
Untuk itulah Pemprov Kaltim melakukan upaya dengan memfasilitasi nelayan agar bisa mengambil BBM subsidi sehingga sedikit meringankan biaya pengeluaran mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News