Jual Togel, 5 Orang di Kaltim Lebaran di Penjara

Jual Togel, 5 Orang di Kaltim Lebaran di Penjara - GenPI.co KALTIM
Barang bukti togel. Foto: Polda Kaltim.

Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Tribrata Kaltim)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya