Jual Togel, 5 Orang di Kaltim Lebaran di Penjara

Jual Togel, 5 Orang di Kaltim Lebaran di Penjara - GenPI.co KALTIM
Barang bukti togel. Foto: Polda Kaltim.

GenPI.co Kaltim - Bulan Ramadan, polisi meringkus 5 orang yang diduga melakukan jual beli perjudian toto gelap (togel) kupon putih di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Mereka terancam pidana 10 tahun dan bakal mendekam di penjara saat hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya perjudian togel.

BACA JUGA:  Bulan Ramadan Membawa Harapan di Kaltim, Apa Itu?

“Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, Selasa (05/04/2022).

Saat penyelidikan, kata dia, petugas mendapatkan informasi tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi togel kepada warga sekitar.

BACA JUGA:  Harga Sudah Naik, Kini Stok Minyak Goreng di Kaltim Melimpah

Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing dalam waktu dua hari.

“Meski bukan satu komplotan, kelima tersangka tersebut diringkus karena melakukan tindak pidana perjudian,” jelasnya.

BACA JUGA:  Banyak Desa di Kaltim yang Warganya Buang Air Besar Sembarangan

Para tersangka mengakui perbuatannya dan sudah lama menjadi penjual kupon togel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya