Berawal Laporan Tak Masuk Kerja, Dua Kawan Terancam Penjara

Berawal Laporan Tak Masuk Kerja, Dua Kawan Terancam Penjara - GenPI.co KALTIM
Berawal Laporan Tak Masuk Kerja, Dua Kawan Terancam Penjara. Foto: Polres Bontang.

Mereka dijerat pasal 335 (1) KUHP dan atau pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Polres Bontang)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya