Dia mengatakan usulan perubahan HET LPG bersubsidi ini harus mendapat persetujuan dari kepala daerah.
Pihaknya akan menyampaikan usulan itu kepada Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa.
Jika permohonan perubahan HET elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram disetujui kepala daerah jelas dia, maka perubahan HET itu akan berlaku pada tahun ini (2022).
BACA JUGA: BPBD Kaltim Akui Cuaca Sudah Tak Beraturan, Kok Bisa?
"Harga eceran tertinggi tabung gas melon akan mengalami perubahan setelah disetujui bupati," kata Bustam.(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News