Nih Catat, Berapa Sih Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang

Nih Catat, Berapa Sih Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang - GenPI.co KALTIM
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Sukamto menjawan berapa besaran zakat fitrah ketika menggunakan uang. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Banyak yang masih bertanya berapa besaran zakat fitrah ketika menggunakan uang. 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menentukan bahwa besaran Zakat Fitrah pada 1443 Hijrah sebesar Rp50.000.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Sukamto  mengatakan ada dua pilihan masyarakat untuk membayar Zakat Fitrah.

BACA JUGA:  Cuaca Kaltim Hari Ini Jumat 15 April, Waspada Hujan Lebat

Pertama bisa membayar denga beras seberat 2,5 kilogram dan kedua menggunakan uang dengan nilai yang disebutkan di atas.

"Untuk besar kadar zakat fitrah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, tetapi tahun ini (2022) fidyah sebesar Rp30.000 dimasukkan dalam SK (surat keputusan)," ujarnya, Kamis (14/04/2022).

BACA JUGA:  Stadion Venue PON Kaltim Ini Resmi Berganti Nama, Apa Alasannya?

Umat Muslim di Kabupaten Penajam Paser Utara diimbau agar sesegera mungkin membayarkan zakat fitrah.

Biasanya masyarakat membayarkan zakat fitrah, ungkap dia, sepuluh hari menjelang Idul Fitri melalui panitia amil zakat.

BACA JUGA:  Kaltim Bakal Punya Creative Hub, Ekonomi Kreatif Ngumpul

"Kami harapkan masyarakat membayar zakat fitrah sesegera mungkin, kasihan panitia amil zakat kalau pembayaran zakat dilakukan hari terakhir Ramadhan," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya