Tak Dapat THR? Segera Laporkan, Sanksi Pidana Menanti Perusahaan

Tak Dapat THR? Segera Laporkan, Sanksi Pidana Menanti Perusahaan - GenPI.co KALTIM
Warga Kabupaten Penajam Paser Utara bisa melaporkan ketika tak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya ke posko pengaduan. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara bisa melaporkan ketika tak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya ke posko pengaduan.

Posko pengaduan tersebut dibuka hingga menjelang Lebaran untuk menampung dan menindaklanjuti laporan karyawan terkait pembagian THR.

"Karyawan dapat melapor agar segera ditindaklanjuti Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi, Kamis (14/04/2022).

BACA JUGA:  Cuaca Kaltim Hari Ini Jumat 15 April, Waspada Hujan Lebat

Dia mengatakan perusahaan bisa diberikan sanksi pidana jika tidak memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan.

Sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak komitmen membayar THR karyawan, sesuai Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:  Stadion Venue PON Kaltim Ini Resmi Berganti Nama, Apa Alasannya?

Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tersebut, lanjut dia, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Tunjangan hari raya kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan dengan besaran setara satu bulan gaji pokok," ucapnya.

BACA JUGA:  Kaltim Bakal Punya Creative Hub, Ekonomi Kreatif Ngumpul

Untuk itu, dia meminta perusahaan kecil maupun besar di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya