THR PNS Cair Hari Ini dan Berapa Besaran yang Diperoleh?

THR PNS Cair Hari Ini dan Berapa Besaran yang Diperoleh? - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi - THR PNS Cair Hari Ini. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Masih banyak yang bertanya apakah THR PNS cair hari ini dan tanggal berapa THR PNS cair tahun 2022 ini.

Untuk diketahui, pemberian THR ini sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

PP tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada 13 April 2022.

BACA JUGA:  Dalam 3 Bulan, Baznas Kaltim Kumpulkan Rp3,39 Miliar

PP itu mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.

Dalam peraturan itu disebutkan THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

BACA JUGA:  Kaltim Tak Batasi Jumlah Penumpang saat Mudik Lebaran 2022

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," demikian disebutkan dalam Pasal 11.

Jika merujuk aturan tersebut, 10 hari sebelum lebaran berdasarkan hitungan GenPI jatuh pada 22 April 2022.

BACA JUGA:  Kaltim Mengizinkan PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Hal tersebut dengan asumsi bahwa hari raya Idul Fitri jatuh pada Senin 2 Mei 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya