Kaltim Mengizinkan PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Kaltim Mengizinkan PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik - GenPI.co KALTIM
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kaltimantan Timur diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalimantan Timur diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022.

Namun dengan catatan masih di dalam wilayah Provinsi Kaltim dan dirawat dengan baik. 

"Kalau masih di dalam wilayah Kaltim, ini kan masih dalam wilayah kerja. Saya kira kita toleransi aja selama bisa dipelihara dengan baik," ujar Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi, Senin.

BACA JUGA:  Singgung Sejarah, Gubernur Kaltim Sebut IKN Momentum Kejayaan

Seperti diketahui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada hari raya Idul Fitri.

SE tersebut melarang ASN/PNS yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 menggunakan mobil dinas yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 13 April 2022.

BACA JUGA:  Nasib Nelayan di Kaltim, Penghasilan Menurun Imbas BBM Naik

Menurutnya, apabila menyewa mobil saat ini sedang susah, akan lebih efektif jika PNS/ASN meminjam mobil dinas.

"Saya tidak berani mengatakan boleh atau tidak. Mungkin kalau sewa mobil sekarang lagi susah, meminjam mobil dinas akan lebih efektif," tuturnya.

BACA JUGA:  Gubernur Menegaskan IKN Nusantara Bukan Hanya Milik Kaltim

Hadi menegaskan, mobil dinas tidak untuk dibawa ke luar daerah Kaltim karena dikhawatirkan akan menjadi masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya