
“Semoga apa yang sudah ditetapkan ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Paser,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam, tanpa terkecuali baik itu mereka yang berakal, maupun yang tidak berakal.
"Selama dia masih bernafas, wajib hukumnya membayar zakat fitrah," kata Maslekhan.
BACA JUGA: Niat Zakat Fitrah dengan Terjemahan untuk Sendiri dan Anak
Adapun kadar zakat fitrah di setiap daerah bisa berbeda-beda, menyesuaikan harga makanan pokok (beras) di daerah masing-masing. Oleh karena itu dalam rapat ini dilibatkan Disperindagkop UKM dan kantor bulog yang mengerti tentang harga bahan pokok.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News