Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Paser?

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Paser? - GenPI.co KALTIM
Masih banyak yang bertanya berapa besaran zakat fitrah 2022 atau 1443 H yang harus dibayarkan. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Masih banyak yang bertanya berapa besaran zakat fitrah 2022 atau 1443 H yang harus dibayarkan.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menetapkan besarnya kadar zakat fitrah dalam dua kategori yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Ada dua kategori yang ditentukan yakni Rp25.000 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras per kilogramnya Rp10 ribu.

BACA JUGA:  Niat Zakat Fitrah dengan Terjemahan untuk Sendiri dan Anak

Kemudian kategori kedua zakat sebesar Rp37.500 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras per kilogramnya Rp15 ribu

“Kami putuskan kadar zakat fitrah senilai 2,5 Kg," kata Kepala Kemenag Paser Maslekhan di Tanah Grogot, Selasa (19/04/2022).

BACA JUGA:  Nih Catat, Berapa Sih Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang

Penetapan ini setelah digelar musyawarah penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah dengan melibatkan seluruh stakeholder di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Tanah Grogot, pada Selasa.

Adapun kadar Fidyah yang harus dibayarkan yakni 1 mud/8 ons beras. Jika dirupiahkan besarannya adalah Rp25.000.

Maslekhan berharap, ketetapan yang telah disepakati ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah serta membayar fidyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya