
GenPI.co Kaltim - Perusahaan pengolahan sawit di Kabupaten Paser PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser sudah menjatuhkan sanksi dan teguran.
Namun, hingga saat ini belum ada perubahan kondisi lingkungan di lokasi PT CBSS pasca diberi sanksi administratif.
BACA JUGA: Polda Kaltim Gelar Operasi Ketupat 2022, Ini yang Diantisipasi
Untuk itu, pihaknya mengirimkan surat teguran kedua.
“Secara lisan, saya sudah terima informasi, kondisinya belum berubah atau belum ditangani. Tapi kita tunggu saja,” kata kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser Achmad Safari di Tanah Grogot, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA: Pembagian Zakat di Kaltim Diimbau Tidak Massal, Kerap Ricuh
Pencemaran lingkungan di perusahaan pengolahan sawit itu diketahui pada Februari lalu.
Kemudian DLH Paser memberikan tenggat waktu kepada PT. CBSS untuk mengatasi pencemaran hingga 17 April 2022.
Adapun kondisi pencemaran itu adalah terdapat tumpukan Janjang kosong (jangkos) merupakan limbah padat kelapa sawit yang dihasilkan setelah proses perebusan dan perontokan, sangat tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News