
Kemudian, terdapat kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan. Selain itu ada kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik.
“Jika itu tidak segera ditangani sebagaimana permintaan kami, maka akan ada sanksi selanjutnya,” ujar Achmad.
Lanjut dia, jika permintaan pemerintah daerah kepada perusahaan tidak diindahkan, maka DLH akan kembali memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
BACA JUGA: Polda Kaltim Gelar Operasi Ketupat 2022, Ini yang Diantisipasi
Jika tidak juga ada iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memperbaikinya, sanksi selanjutnya akan diputuskan oleh Bupati Paser.
"DLH Paser melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan lainnya, yang melakukan praktik pencemaran lingkungan. Jadi pelan-pelan kami perbaiki soal lingkungan ini agar tetap baik,” ujar Achmad.(ant)
BACA JUGA: Pembagian Zakat di Kaltim Diimbau Tidak Massal, Kerap Ricuh
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News