Samarinda Bakal Larang Penjualan Bensin Eceran, Imbas Kebakaran

Samarinda Bakal Larang Penjualan Bensin Eceran, Imbas Kebakaran - GenPI.co KALTIM
Imbas kebakaran yang menewaskan 7 orang, Pemerintah Kota Samarinda bakal melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini. Foto: Pemkot Samarinda.

GenPI.co Kaltim - Imbas kebakaran yang menewaskan 7 orang, Pemerintah Kota Samarinda bakal melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini.

Sebab, belakangan pertamini dan bensin botol eceran kian menjamur di Kota Samarinda.

Sayangnya, selain tak berizin, kehadirannya juga dianggap membahayakan konsumen.

BACA JUGA:  Polisi Beberkan Kronologi Kebakaran Toko di Samarinda, 7 Tewas

Buktinya, kasus kebakaran hebat Minggu (17/04/2022) mengakibatkan korban jiwa di Jalan AW Syahranie.

Saat itu sebuah mobil menabrak toko yang berjualan bensin eceran dan menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA:  Kaltim Mengizinkan PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Syaparudin mengatakan pihaknya menggelar rapat terkait kasus tersebut.

Kebijakan jangka pendek, jelas dia, Pemkot akan bersurat kepada Pertamina untuk meminta kepada 17 SPBU yang ada di Samarinda.

BACA JUGA:  Tahun 2030 Diprediksi Ada Dua Kali Ramadan, Kata Astronom

Mereka diminta mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM untuk para pengecer, baik yang menggunakan jeriken maupun bagi kendaraan yang tangki bensin kendaraannya dimodifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya