
Peristiwa mengerikan itu terjadi akibat kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Toyota Hilux Putih yang menabrak susunan bensin eceran di warung kelontong tersebut.
Dalam kasus itu, pengemudi mobil berinisial MR (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda.
Atas kejadian itu, tersangka MR dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. (Jpnn)
BACA JUGA: Sopir Tabrak Toko dan Picu Kebakaran, 5 Tahun Penjara Menanti
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korban Kebakaran di Samarinda, NA Meninggal setelah Enam Hari Koma
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News