Bakar Rumah Orang Tua, Pria di Samarinda Diciduk Polisi

Bakar Rumah Orang Tua, Pria di Samarinda Diciduk Polisi - GenPI.co KALTIM
Hendra (39) ditangkap polisi karena membakar rumah orang tuanya sendiri, di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kamis (21/04/2022) sore. Foto: Jpnn.

GenPI.co Kaltim - Hendra (39) ditangkap polisi karena membakar rumah orang tuanya sendiri, di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kamis (21/04/2022) sore.

Beruntung kebakaran tak sampai meluas karena warga setempat langsung memadamkannya.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto mengatakan pelaku juga langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

BACA JUGA:  Antrean Solar Masih Terjadi di Samarinda, Wali Kota Geram

"Namun pelaku masih labil dan belum bisa dimintai keterangan untuk saat ini,” katanya, Jumat (22/04/2022).

Terkait peristiwa itu, ibu pelaku telah dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Razia Ramadan, 8 Pasangan Diangkut Satpol PP Samarinda

Saat itu, pelaku tiba-tiba saja mengamuk dengan cara menendang pintu kamar. Pelaku yang marah kemudian mengancam membakar rumah.

“Setelah memarahi ibunya, Hendra mengancam akan membakar rumah," kata dia.

BACA JUGA:  Update Kebakaran Toko di Samarinda, Total Korban Jiwa 8 Orang

Setelah mendengar ancaman itu, ibu dan adik pelaku memilih keluar meninggalkan Hendra sendirian di dalam rumah. Tidak berselang lama, Hendra mengambil lipatan baju yang disiramkan bensin dan membakarnya menggunakan korek api.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tanpa Alasan Jelas Hendra Mengamuk dan Membakar Rumah Orang Tua, Nih Tampangnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya