586 Narapidana di Lapas Samarinda Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

586 Narapidana di Lapas Samarinda Diusulkan Dapat Remisi Lebaran - GenPI.co KALTIM
586 Narapidana di Lapas Samarinda Diusulkan Dapat Remisi Lebaran. Kalapas Samarinda Mohammad Ilham Agung Setyawan . Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Sebanyak 586 narapidana dari total 748 di Lapas Kelas II A Samarinda diusulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2022.

Kalapas Kelas IIA Samarinda Mohammad Ilham Agung Setyawan menjelaskan warga binaan yang mendapat remisi terbagi menjadi dua yaitu pidana umum dan pidana khusus.

Untuk mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi syarat terlebih dahulu agar bisa mendapatkan remisi khusus tersebut.

BACA JUGA:  Kaltim Waspada Lonjakan Covid-19 di Destinasi Wisata usai Lebaran

"Yang tidak memenuhi tentu tidak kami berikan, makanya ketika jumlah total hari ini 748 hanya 586 yang kita usulkan untuk mendapat Remisi Khusus Idulfitri," katanya.

Dia menjelaskan syarat mendapat remisi ini yakni berkelakuan baik selama enam bulan berturut-turut di dalam lapas dan pidana yang dijatuhkan harus lewat dari enam bulan.

BACA JUGA:  Menegangkan, Detik-detik Bus Angkut Pemudik Terbakar di Kaltim

"Kalau kurang dari enam bulan nggak bisa diberikan remisi karena syaratnya berkelakuan baik secara terus-menerus selama enam bulan," tuturnya.

Syarat khusus juga berlaku bagi warga binaan dengan pidana khusus seperti teroris maupun tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  13 Ribu Warga Keluar Masuk Kaltim Melalui Bandara Sepinggan

"Contoh seperti kasus teroris. Ketika yang bersangkutan belum melaksanakan ikrar setia kepada NKRI tentu yang bersangkutan belum mendapat remisi," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya