Kapan Cuti Lebaran PNS 2022? Jangan Telat karena Sanksi Menanti

Kapan Cuti Lebaran PNS 2022? Jangan Telat karena Sanksi Menanti - GenPI.co KALTIM
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan soal cuti lebaran pns 2022. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan terkait cuti lebaran PNS 2022 atau pegawai negeri sipil.

Dalam keputusan pemerintah, cuti lebaran PNS diberikan selama 11 hari, mulai tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022.

Untuk itu, dia meminta kepada para ASN untuk masuk kantor tepat waktu usai libur Idulfitri 2022. 

BACA JUGA:  Cair, Guru di Kaltim Mendapatkan Tambahan Tunjangan Tiap 3 Bulan

Dia mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

Jika ada ASN / PNS tidak segera kembali menjalankan tugas dan kewajibannya, maka juga akan diberikan sanksi.

BACA JUGA:  Arus Mudik di Kalimantan Timur Mulai Padat

Selain itu, dia meminta ASN di Pemkot Samarinda yang menjalankan mudik diharapkan kembali paling lambat pada tanggal 8 Mei 2022.

"Karena sehari kemudian para ASN sudah menjalani kerja seperti biasa, mereka juga diwajibkan ikut apel pagi,” kata Andi Harun.

BACA JUGA:  Kaltim Waspada Lonjakan Covid-19 di Destinasi Wisata usai Lebaran

Selain soal cuti, dia mengatakan para ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas penggunaan anggaran daerah untuk keperluan mudik atau kepentingan pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya