Kemudian, untuk tindak pidana korupsi, yang bersangkutan harus membayar lunas uang pengganti dan denda agar bisa mendapat remisi.
Dia pun menambahkan, tidak ada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Samarinda yang mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II), melainkan hanya Remisi Khusus Sebagian (RK I).
"Kebetulan nanti yang di 1 Syawal ini nggak ada yang langsung bebas. Semuanya hanya Remisi Khusus Sebagian," pungkasnya.(ant)
BACA JUGA: Kaltim Waspada Lonjakan Covid-19 di Destinasi Wisata usai Lebaran
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News