Bejat, Pemuda di Berau Jual Gadis di Bawah Umur di Medsos

Bejat, Pemuda di Berau Jual Gadis di Bawah Umur di Medsos - GenPI.co KALTIM
Polisi menangkap GA (21) karena menjual gadis di bawah umur kepada lelaki hidung belang di Kabupaten Berau. GA menjajakan mereka melalui media sosial secara terang-terangan. Foto: Jpnn.

"Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur itu untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi," jelasnya.

Dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu.

"Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, dia meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu," ucapnya.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Kaltim Terus Menggembirakan

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Selain itu polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76I UU perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta," katanya. (jpnn)

BACA JUGA:  Harga LPG 3 Kilogram di Kalimantan Timur Bakal Naik

 

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemuda Ini Jadikan Anak Perempuan Sebagai PSK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya