"Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur itu untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi," jelasnya.
Dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
"Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, dia meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu," ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Kaltim Terus Menggembirakan
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Selain itu polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76I UU perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta," katanya. (jpnn)
BACA JUGA: Harga LPG 3 Kilogram di Kalimantan Timur Bakal Naik
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemuda Ini Jadikan Anak Perempuan Sebagai PSK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News