
GenPI.co Kaltim - Polda Kaltim menangkap polisi gadungan bernama RJ (25). Selain menjadi polisi gadungan, pria asal Balikpapan ini ternyata diduga mencuri perhiasan senilai Rp80 juta.
RJ awalnya ditangkap setelah nekat masuk ke Markas Polda Kaltim.
Setelah penangkapan tersebut ternyata datang seorang teman Rieky yang mengaku kehilangan perhiasan dan jam tangan.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Nekat Masuk Polda Kaltim, Lihat Akhirnya
Korban merupakan rekan satu kamar di apartemen di Kota Balikpapan.
"Dari hasil penyelidikan kami, ternyata dia ini terlibat kasus pencurian sejumlah perhiasan dan jam tangan milik rekan satu kamarnya di apartemen di Balikpapan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA: Pantai Kemala Dipadati Pengunjung, Polisi Ingatkan Arus Kencang
Kejahatan polisi gadungan tersebut terungkap, setelah korban membaca berita Rieky yang ditangkap pada Rabu (18/5). Korban kemudian mendatangi Mako Polda Kaltim untuk membuat laporan.
"Sejauh ini, kami belum tau. Apakah korban ini mengenali pelaku sebagai polisi atau bukan. Namun yang jelas, terungkapnya kasus ini setelah pelaku kami tangkap. Sampai saat ini pelaku masih diperiksa Jatanras Polda Kaltim," ucapnya.
BACA JUGA: 4 Polisi Lalai, Seorang Tahanan Dianiaya Tahanan Lainnya di Rutan
Dari hasil penyidikan, diketahui RJ mencuri perhiasan emas dan jam tangan senilai Rp 80 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News