
Dari 92,17 persen itu pekerja penerima upah sebesar 40 persen, kemudian kepesertaan mandiri 32 persen, 15 persen peserta JKN/KIS yang ditanggung pemerintah pusat (114 ribu orang), 4 persen ditanggung pemprov (26 ribu orang) dan 7 persen ditanggung Pemkot.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News