Pria Paruh Baya di Samarinda Cabuli Anak 5 Tahun di Pinggir Jalan

Pria Paruh Baya di Samarinda Cabuli Anak 5 Tahun di Pinggir Jalan - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi korban pelecehan. Foto: Jpnn.

Saat diperiksa penyidik, pelaku juga sempat membantah telah melakukan pencabulan anak.

"Namun, dari hasil visum (visum et repertum, red) membuktikan, tangan pelaku ini masuk ke celana dalam korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, Pelaku kini ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polresta Samarinda.

BACA JUGA:  Kebakaran di Samarinda, Warga Awalnya Mendengar Ledakan

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak. "Pelaku sudah kami tetapkan tersangka," ucap Teguh. (jpnn)

 

BACA JUGA:  Sehari, Dua Permukiman di Kota Samarinda Kebakaran

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kakek Bruno Mencabuli Anak Tetangga, Modusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya