Saat diperiksa penyidik, pelaku juga sempat membantah telah melakukan pencabulan anak.
"Namun, dari hasil visum (visum et repertum, red) membuktikan, tangan pelaku ini masuk ke celana dalam korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, Pelaku kini ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polresta Samarinda.
BACA JUGA: Kebakaran di Samarinda, Warga Awalnya Mendengar Ledakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak. "Pelaku sudah kami tetapkan tersangka," ucap Teguh. (jpnn)
BACA JUGA: Sehari, Dua Permukiman di Kota Samarinda Kebakaran
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kakek Bruno Mencabuli Anak Tetangga, Modusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News