
GenPI.co Kaltim - Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan berinisial AL (45) dinyatakan bersalah dalam perkara pencabulan anak di bawah umum.
Terdakawa lalu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, Sabtu.
BACA JUGA: Mengapa Generasi Muda Kaltim Harus Dilibatkan Pembangunan IKN?
AL mencabuli anak berusia 14 tahun yang masih duduk kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Terdakwa kenal dengan korban melalui media sosial.
BACA JUGA: 16 Titik Panas Terdetekdi dan Tersebar di 5 Daerah Kaltim
Kedua lantas bertemu dan terjadi pencabulan.
Korban diiming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.
BACA JUGA: Burung Rangkong di Kaltim Terancam Punah, Ini Penyebabnya
Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News