7 Penambang Batubara Ilegal Ditangkap di Kutai Kartanegara

7 Penambang Batubara Ilegal Ditangkap di Kutai Kartanegara - GenPI.co KALTIM
Konferensi Pers Penangkapan 7 Penambang Ilegal Batubara. Foto: Ditjen Gakkum KLHK

GenPI.co Kaltim - Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menangkap 7 orang penambang batubara ilegal di Kutai Kartanegara, Jumat (04/04/2022).

Penggerebekan itu tepatnya sekitar IKN, tepatnya berada di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Mereka yang diamankan yakni BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46),dan HE (28).

BACA JUGA:  Kebakaran Rumah di Kukar Tewaskan Satu Anak, 7 Lainnya Selamat

Selain itu turut diamankan tiga unit excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dan satu unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah memeriksa 7 orang tersebut dan ditetapkan sebagai Tersangka.

BACA JUGA:  Santriwati di Kaltim Hamil 2 Bulan, Diduga Dicabuli Guru Agamanya

Mereka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA:  Kepulauan Derawan, Wisata Alam Menawan Andalan Kalimantan Timur

"Keempat Tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, Jumat (11/02/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya