Obat Sirop Dilarang, Apotek yang Masih Jual akan Disanksi

Obat Sirop Dilarang, Apotek yang Masih Jual akan Disanksi - GenPI.co KALTIM
Anggota DPRD Berau Feri Kombong pun mendukung kebijakan pemerintah melarang penjualan obat sirop. Foto: Antara

GenPI.co Kaltim - DPRD Berau bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan tidak ada obat sirop yang dilarang pemerintah dijual di apotek dan toko obat.

Pemerintah sendiri sudah memutuskan melarang penjualan dan peredaran beberapa jenis obat cair berbentuk sirop.

Sebab, obat-obatan tersebut disinyalir sebagai penyebab kemunculan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

BACA JUGA:  Obat Sirop Dilarang, Apotek di Samarinda Jangan Menjual!

Anggota DPRD Berau Feri Kombong pun mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

“Kami akan melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di Berau,” kata Feri di Tanjung Redeb, Sabtu (22/10).

BACA JUGA:  3 Obat Herbal Penurun Kolesterol Tinggi, Murah, Mudah Dicari

Feri menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait untuk sidak.

Menurut ketua Komisi I DPRD Kabupaten Berau itu, pihak-pihak terkait harus mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA:  Mengaku Tumor Otak, ASN Bilang Obatnya Sabu-Sabu

Dengan demikian, potensi anak-anak di Berau mengalami gagal ginjal akut akibat minum obat sirop bisa dicegah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya