Duh, Angka Pernikahan Dini di Kaltim Masih Tinggi

Duh, Angka Pernikahan Dini di Kaltim Masih Tinggi - GenPI.co KALTIM
ilustrasi pernikahan. foto: envato elements

GenPI.co Kaltim - Angka pernikahan dini di Kaltim tergolong masih tinggi. Sebanyak seribu orang mengajukan menikah dengan belum mencapai batas minimal usia setiap tahunnya.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengakui angka pernikahan dini di Kaltim masih di atas rata-rata nasional, yakni sebesar 12,4 persen.

Pun demikian, dia menyebut, angka tersebut masih di bawah provinsi lain di Pulau Kalimantan.

BACA JUGA:  Mencengangkan, Rata-Rata Ada Seribu Kasus Pernikahan Dini di Kaltim

Pihaknya terus melakukan sejumlah langkah pencegahan mengingat dampak pernikahan dini menyebabkan permasalahan sosial yang sangat kompleks.

Noryani optimistis berbagai program yang telah disiapkan dapat menurunkan angka pernikahan dini di Kaltim.

BACA JUGA:  Mbak Ecca Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek Dini Hari

"Pada tahun 2021 angka pernikahan usia anak berhasil diturunkan. Dari angka 1.159 orang pada tahun 2020, menjadi 1.089 orang pada tahun 2021," ujarnya, Kamis (23/3).

Sebelumnya, Anggota DPRD Kalimantan Timur Fitri Maisyaroh meminta Pemprov Kaltim untuk menekan angka pernikahan dini.

BACA JUGA:  Hati-Hati, 45 Titik Panas di Kaltim Terdeteksi Lagi

“Rata-rata kasus dispensasi pernikahan atau upaya untuk menikah yang belum mencapai batas minimal usia, disebabkan oleh remaja yang hamil di luar nikah, setiap tahun di Kaltim tercatat sekitar 1.000 kasus. Lebih memprihatinkan lagi, mereka yang terjaring kasus itu sebagian masih berstatus pelajar,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya