GenPI.co Kaltim - Ressa alias Ecca ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Samarinda karena sering melakukan perbuatan terlarang, yakni menjadi pengedar ganja.
Wanita 33 tahun itu digerebek polisi yang menyamar di rumahnya di Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (3/8), sekitar pukul 00:30 WITA.
Petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 333 gram yang disimpan di dalam stoples.
BACA JUGA: 1 Wanita dan 4 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget Deh
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan anggotanya melakukan penyelidikan sekitar pukul 23:45 WITA.
“Saat itu, pelaku terpantau berada di dalam rumahnya," ucap Ricky, Jumat (5/8).
BACA JUGA: Wanita 48 Tahun Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Ada Tisu
Dia mengatakan Ecca tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat menggeledah, petugas menemukan satu stoples berisi ganja seberat 30 gram.
Ricky menjelaskan pihaknya menemukan barang bukti pertama di meja di kamar tidur.
BACA JUGA: Pasutri Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Majikan
“Di situ ada juga satu timbangan digital dan empat plastik klip untuk membungkus ganja yang akan dia jual," tutur Ricky.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News