
GenPI.co Kaltim - Lima anggota Polres Kutai Barat dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Kelima oknum polisi yang dipecat tersebut, di antaranya Bripka DW, Brigpol MH, Briptu EA, Briptu OP, dan Bripda AMP.
Karo SDM Polda Kaltim Kombes Ari Wibowo mengatakan, kelimanya diberhentikan berdasarkan surat keputusan Polda Kaltim.
BACA JUGA: Mutasi Polda Kaltim, Kapolres Kutai Timur Berganti
“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polres Kubar,” ujarnya, Senin (8/5).
Ari menjelaskan, sebelum dipecat kelima oknum polisi tersebut telah melewati proses hukum yang panjang.
BACA JUGA: Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim
Kelimanya juga telah terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri," kata Ari.
BACA JUGA: Amankan IKN Nusantara, Polda Kaltim Terima Rp 10 M dari Mabes Polri
Pun demikian, kata dia, pemberhentian tidak dengan hormat harus dilakukan untuk menjaga marwah institusi Polri.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Merusak Citra Polri, 5 Polisi Berpangkat Bintara di Polres Kutai Barat Dipecat!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News