
Pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka bernama Jusman alias Juse (34) yang menyerahkan diri pada awal Mei 2023 dengan satu orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova yang terbakar dan delapan jeriken dengan kapasitas 70 liter yang terbakar pula.
Jusman dijerat Pasal 40 ketentuan 80 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA: Warga Samarinda Merokok Sambil Berkendara Akan Ditahan 3 Bulan
"Ancaman untuk tindak pidana migas selama 5 tahun dan/atau ancaman pidana mengakibatkan kebakaran selama 5 tahun," kata Ary. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News