Sebulan Buron, Pengetap BBM Sebabkan Mobil Terbakar di Samarinda Menyerahkan Diri

Sebulan Buron, Pengetap BBM Sebabkan Mobil Terbakar di Samarinda Menyerahkan Diri - GenPI.co KALTIM
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli saat konferensi pers didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim. ANTARA/Fandi

Pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka bernama Jusman alias Juse (34) yang menyerahkan diri pada awal Mei 2023 dengan satu orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova yang terbakar dan delapan jeriken dengan kapasitas 70 liter yang terbakar pula.

Jusman dijerat Pasal 40 ketentuan 80 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA:  Warga Samarinda Merokok Sambil Berkendara Akan Ditahan 3 Bulan

"Ancaman untuk tindak pidana migas selama 5 tahun dan/atau ancaman pidana mengakibatkan kebakaran selama 5 tahun," kata Ary. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya