Pemerintah Bagi-bagi Tanah di Kaltim, Apa Syaratnya?

Pemerintah Bagi-bagi Tanah di Kaltim, Apa Syaratnya? - GenPI.co KALTIM
Kepala Kanwil BPN Kaltim Asnaedi. Foto: Pemprov Kaltim.

GenPI.co Kaltim - Pemerintah akan membagikan tanah kepada masyarakat di Kaltim yang tidak memiliki lahan.

Pembagian tanah itu khusus untuk mereka yang bertani dan berkebun.

Program tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berasal dari program redistribusi tanah.

BACA JUGA:  Berawal Bunyi Krek, Satu Rumah Warga Kaltim Ambruk ke Laut

Kepala Kanwil BPN Kaltim Asnaedi mengatakan pihaknya saat ini sudah mendata calon-calon tanah terlantar.

"Ada yang HGU, ada HGB Besar. Kalau sudah kami olah jadi tanah terlantar, nanti akan kami olah untuk masyarakat," katanya dikutip dari instagram Pemprov Kaltim, Minggu (13/03/2022).

BACA JUGA:  Diundang ke Kaltim, Semua Gubernur di Indonesia Wajib Kenakan Ini

Saat ini, BPN sedang melakukan rencana awal untuk neraca penatagunaan tanah perkebunan di Kaltim.

Menurutnya, saat ini ada sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Besar yang tidak dimaksimalkan dan cenderung sudah terlantar.

"Ini yang harus kita analisa agar tidak terlantar lagi. Bagaimana caranya benar-benar diinventarisasi dengan penelitian yang komprehensif. Tanah ini cocoknya untuk apa dan siapa yang cocok mengerjakan ini," jelas Asnaedi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya