GenPI.co Kaltim - Pimpinan pondok pesantren berinisial AA di Kutai Kartanegara terancam pidana penjara 15 tahun karena memerkosa santriwatinya yang masih di bawah umur.
Tersangka mendekati korban dengan memberikan janji akan menjadikan korba pimpinan pondok.
Selain itu, tersangka juga memberikan uang kepada korban setiap harinya.
BACA JUGA: Ini Pesan Wagub Kaltim Menyambut Ramadan, Bikin Adem
"Modusnya tersangka menjanjikan korban untuk menjadi pimpinan di salah satu ponpes miliknya. Korban setiap harinya diberikan uang oleh pelaku," Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso Senin (28/3/2022).
Dia mengatakan remaja perempuan berusia 15 tahun tersebut, kini sedang mengandung tiga bulan.
BACA JUGA: Ramadan dan Idul Fitri, Stok Minyak Goreng Kaltim Melimpah
Pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi merupakan pimpinan di pondok pesantren tempat korban menempuh pendidikan.
Dari hasil penyidikan, AA telah menyetubuhi santriwatinya itu berulang kali sejak 15 Januari 2021.
BACA JUGA: Dikunjungi Malaysia, Wagub Kaltim Pamer Luas Sawit dan Ekspor
Pria 48 tahun tersebut mengiming-imingi menjadikan korban sebagai pimpinan di salah satu ponpes miliknya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Beberkan Modus Pimpinan Ponpes Kukar Cabuli Santriwati Hingga Hamil
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News