Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun, Ini Modus Hamili Santriwatinya

Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun, Ini Modus Hamili Santriwatinya - GenPI.co KALTIM
Pimpinan Ponpes di Kukar ditangkap polisi karena perkosa santriwatinya. Foto: Polres Kukar.

Selain itu, pelaku juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu setiap harinya.

Selain itu, pelaku mengaku menyetubuhi korban di salah satu kamar di ponpes miliknya tersebut.

Korban yang dicabuli berulang kali mengandung dan dinikahinya secara sirih pada 25 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:  Ini Pesan Wagub Kaltim Menyambut Ramadan, Bikin Adem

Namun pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Hingga akhirnya orang tua korban yang mengetahui sang putri sudah berbadan dua, kemudian melaporkan AA ke Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Ramadan dan Idul Fitri, Stok Minyak Goreng Kaltim Melimpah

"TKP-nya di salah satu kamar ponpes. Orang tua korban kemudian melapor pada 19 Januari 2022. Saat ini korban memang keadaan hamil. Setelah alat bukti cukup kami tetapkan pelaku sebagai tersangka pada 17 maret 2022 lalu," katanya.

Awalnya, pelaku yang tidak mengindahkan panggilan polisi sempat ditetapkan sebagai buronan.

BACA JUGA:  Dikunjungi Malaysia, Wagub Kaltim Pamer Luas Sawit dan Ekspor

AA lalu ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah desa di Tuban yang berbatasan dengan Bojonegoro, Jawa Timur pada 24 Maret 2022.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Beberkan Modus Pimpinan Ponpes Kukar Cabuli Santriwati Hingga Hamil

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya