AA dijerat dengan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, no 35/2014.
"Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Jpnn)
BACA JUGA: Ini Pesan Wagub Kaltim Menyambut Ramadan, Bikin Adem
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Beberkan Modus Pimpinan Ponpes Kukar Cabuli Santriwati Hingga Hamil
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News