Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun, Ini Modus Hamili Santriwatinya

Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun, Ini Modus Hamili Santriwatinya - GenPI.co KALTIM
Pimpinan Ponpes di Kukar ditangkap polisi karena perkosa santriwatinya. Foto: Polres Kukar.

AA  dijerat dengan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, no 35/2014.

"Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Jpnn)

 

BACA JUGA:  Ini Pesan Wagub Kaltim Menyambut Ramadan, Bikin Adem

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Beberkan Modus Pimpinan Ponpes Kukar Cabuli Santriwati Hingga Hamil

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya