
GenPI.co Kaltim - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan.
Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) berinisial AC (43) menyelewengkan solar subsidi sebanyak 1,4 ton di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dia kemudian ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, pada Jumat (04/03/2022) lalu.
BACA JUGA: Tanda Bahaya,Tuh Angka Kekerasan Anak dan Perempuan di Kaltim
Selain AC, polisi juga menangkap pembeli berinisial SH (37) dan FM (41) selaku sopir yang bertugas mengangkut puluhan jeriken solar bersubsidi tersebut.
Penyimpangan solar subsidi itu terjadi di SPBBN Jalan Provinsi KM 13
BACA JUGA: Keajaiban Puasa bagi Kesehatan, Sakit Ini Bisa Sembuh
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti 30 jeriken berisikan solar subsidi.
BBM solar seberat 1,4 ton itu diselewengkan dengan cara diperdagangkan kembali kepada pihak perusahaan.
BACA JUGA: ASN Baru Dengarkan, Pesan Wakil Wali Kota Samarinda Keras
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat yang selalu kehabisan stok solar bersubsidi.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polda Kaltim Bongkar Penyimpangan Solar Subsidi, Pelaku Tak Disangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News