Balikpapan Hanya Izinkan 3 Jenis Kendaraan Isi Solar Subsidi

Balikpapan Hanya Izinkan 3 Jenis Kendaraan Isi Solar Subsidi - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi mengisi solar subsidi. Foto: JPNN.

GenPI.co Kaltim - Kota Balikpapan membatasi jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi, per 5 April 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 510.98/0343/Eko tentang pengguna jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU Kota Balikpapan. 

SE ini juga mengatur hanya 5 SPBU di Kota Balikpapan yang boleh mendistribusikan solar subsidi.

BACA JUGA:  Kartu Ini Bakal Digunakan untuk Beli Solar Subsidi di Kaltim

Kabang Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu mengatakan SE ini untuk pengendalian distribusi solar bersubsidi,.

"SE ini antara lain mengatur jenis kendaraan yang bisa dilayani untuk memperoleh solar bersubsidi. Juga lokasi SPBU yang menyediakan solar bersubsidi," ungkap Neny, Jumat (01/4/2022).

BACA JUGA:  Resmi Harga Pertamax di Kalimantan Timur Naik Mulai Hari Ini

Aturan ini mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut adalah kendaraan yang boleh membeli solar bersubsidi;

BACA JUGA:  Ingat SDM Lokal di IKN Harus Diperhatikan, Ada Kekhawatiran

Pertama, kendaraan bermotor perseorangan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya