Balikpapan Hanya Izinkan 3 Jenis Kendaraan Isi Solar Subsidi

Balikpapan Hanya Izinkan 3 Jenis Kendaraan Isi Solar Subsidi - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi mengisi solar subsidi. Foto: JPNN.

Kedua, kendaraan bermotor umum di jalan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam. Terkecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

Ketiga, semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Adapun 5 SPBU yang menyediakan solar bersubsidi dan kendaraan apa saja yang boleh mengisi di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Kartu Ini Bakal Digunakan untuk Beli Solar Subsidi di Kaltim

"Pertama SPBU Kebun Sayur, SPBU Jalan Mayjen Sutoyo, SPBU Km 9 Jalan Soekarno-Hatta, SPBU Km 14 Jalan Soekarno-Hatta, dan SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang," sebutnya.

Untuk diketahui, saat ini SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang telah beroperasi, terhitung sejak 1 April 2022 pukul 08.00 Wita.

"Sudah melayani pembelian jenis BBM tertentu (solar bersubsidi). Adapun untuk jenis BBM lainnya bertahap," terangnya.

Keberadaan SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang ini bertujuan untuk mengurangi antrian dan pemerataan pendistribusian solar bersubsidi.

BACA JUGA:  Resmi Harga Pertamax di Kalimantan Timur Naik Mulai Hari Ini

"Jadi kami upayakan untuk kendaraan yang boleh mendapatkan solar bersubsidi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta ke bawah ini hanya sampai roda 6 maksimal. Untuk roda 6 ke atas silakan mengisi di SPBU Km 13 Jalan Pulau Balang," tutur Neny.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya