
GenPI.co Kaltim - Polisi menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 16,8 kilogram senilai Rp17 miliar di Samarinda.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua kurir RD (22) dan RS (35) yang diupah Rp10 juta untuk mengedarkan barang haram ini.
Dua pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda pada Rabu (16/2) malam lalu.
BACA JUGA: Rumah Ulin Arya, Wisata yang Banyak Spot Instagramable di Kaltim
"RD ini warga Samarinda, untuk RS warga Banjarmasin. Kalau sabu-sabu 16,8 kilogram ini berasal dari Kalimantan Selatan," ungkap Kapolres Samarinda Kombes Ary, Jumat (18/2/2022) sore.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Kota Tepian bakal ada transaksi narkoba dengan jumlah besar.
BACA JUGA: Panggilan untuk Anak Muda Kaltim, TNI Butuh Ribuan Personel Baru
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RD di sebuah kontrakan di Perumahan Pandan Wangi, di Kecamatan Samarinda Utara.
"Dari pelaku RD ini kami amankan barang bukti sabu 8,82 gram, kemudian kami lanjutkan pengembangan lagi," bebernya.
RD ditangkap tanpa dan mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari rekannya RS.
BACA JUGA: IKN Pindah Kaltim, Tito Karnavian Singgung Beban Jakarta
akhrinya mengakui barang haram tersebut didapatkan dari kenalannya berinisial RS. Dikatakan kalau RS merupakan kurir sabu-sabu asal Banjarmasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News