Kurir Ini Diupah Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu Rp17 Miliar

Kurir Ini Diupah Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu Rp17 Miliar - GenPI.co KALTIM
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil beserta jajarannya, membeberkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 17 miliar. Foto: JPNN

Polisi yang melakukan pengembangan, kemudian menangkap RS di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari tangan pelaku RS,polis mengamankan sabu-sabu dalam kemasan teh hijau dengan total beratnya 16 kilogram dan 25 gram ekstasi.
"Untuk sabu-sabu dari kedua pelaku ini totalnya 16,8 kilogram," urainya.

RS berperan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dari Banjarmasin, sementara RD bertugas mengantarkan sabu-sabu yang sudah dipecah dan diedarkan ke sejumlah bandar di Samarinda.

BACA JUGA:  Rumah Ulin Arya, Wisata yang Banyak Spot Instagramable di Kaltim

Lebih lanjut, Kombes Ary mengatakan masing-masing kurir tersebut mendapatkan upah Rp 10 juta.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki pemilik barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Panggilan untuk Anak Muda Kaltim, TNI Butuh Ribuan Personel Baru

Mereka ditugaskan untuk mengambil barang dan selanjutnya nanti menunggu arahan pemilik barang itu untuk diedarkan.

"Sekaligus menunggu rekrutmen (bandar) lainnya untuk mengambil barang tersebut," terangnya.

Untuk sabu-sabu ini diperkirakan senilai Rp 17 miliar.

BACA JUGA:  IKN Pindah Kaltim, Tito Karnavian Singgung Beban Jakarta

"Dari pengungkapan ini kami berhasil selamatkan sekitar 57.000 orang," pungkas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya