Kurir Ini Diupah Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu Rp17 Miliar

Kurir Ini Diupah Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu Rp17 Miliar - GenPI.co KALTIM
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil beserta jajarannya, membeberkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 17 miliar. Foto: JPNN

RD dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya