Samarinda Bakal Larang Penjualan Bensin Eceran, Imbas Kebakaran

Samarinda Bakal Larang Penjualan Bensin Eceran, Imbas Kebakaran - GenPI.co KALTIM
Imbas kebakaran yang menewaskan 7 orang, Pemerintah Kota Samarinda bakal melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini. Foto: Pemkot Samarinda.

“Kami juga merekomendasikam membentuk tim Satgas yang nantinya bisa mengawasi kendaraan yang hilir mudik masuk SPBU hanya untuk kebutuhan bensin eceran. Kalau perlu akan diawasi hingga SPBU ini tutup,” ungkapnya, Senin (18/04/2022).

Satgas ini akan melibatkan Pertamina, Kepolisian, TNI, serta BP Migas dan instansi yang berkaitan dengan penertiban tadi.

Oleh karena itu, dalam rapat pembahasan berikutnya, mereka akan mengundang pihak Pertamina dan BP Migas untuk membicarakan lebih mendalam terkait hal tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Beberkan Kronologi Kebakaran Toko di Samarinda, 7 Tewas

Pasalnya, Pemkot sendiri tidak serta merta bisa melakukan penindakan terhadap pedagang bensin eceran dan Pertamini ini, jika tidak melibatkan pihak Pertamina dan pihak Kepolisian.

“Satpol PP hanya bisa melakukan penindakan jika dagangan bensin eceran tadi berada di atas trotoar jalan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kaltim Mengizinkan PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sementara untuk jangka panjang, pihaknya mendorong Pemkot untuk segera melakukan perumusan dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) yang isinya nanti mengatur untuk larangan menjual barang atau minyak yang  berisiko tinggi.

“Sehingga jika Perda ini sudah terbentuk, maka Pemkot bisa melakukan penindakan hingga memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar,”ungkapnya.(*)

BACA JUGA:  Tahun 2030 Diprediksi Ada Dua Kali Ramadan, Kata Astronom

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya