
GenPI.co Kaltim - Cukup dari rumah, warga di Kaltim atau Kalimantan Timur bisa mengurus dokumen kependudukan secara online.
Hal itu setelah Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim meluncurkan aplikasi kependudukan berbasis android bernama Kaltim Lakas.
Soraya mengatakan, hadirnya aplikasi Kaltim Lakas mempermudah masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan secara online dan
BACA JUGA: BMKG Prediksi Musim Kemarau di Kaltim Mulai Pertengahan Juli
Dengan aplikasi itu masyarakat bisa mengunggah dengan mudah dari rumah.
Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan masyarakat Kaltim tidak perlu repot-repot berbondong-bondong ke Kantor Disdukcapil untuk memperbarui dokumen kependudukan.
BACA JUGA: Terkini Kasus Covid-19 di Kaltim, Tersisa 85 Kasus Aktif
“Aplikasi Kaltim Lakas dibuat utuk mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara online tanpa harus datang ke kantor Capil," katanya, Rabu (20/04/2022).
Petugas Capil, kata dia, bisa melakukan pengelolaan pengajuan permohonan dengan melihat persyaratan berkas.
BACA JUGA: 10 Daerah di Kaltim Diminta Bentuk Posko Aduan THR
Soraya menyebutkan terdapat empat kondisi status pada saat melakukan pengajuan yaitu menunggu konfirmasi, sedang diproses, proses selesai dan proses ditolak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News