
GenPI.co Kaltim - Dinas Tenaga Kerja di 10 kabupaten/kota wilayah Kalimantan Timur diminta membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Posko itu penting untuk menampung laporan masyarakat.
"Surat permintaan pembuatan posko pengaduan THR sudah kami layangkan ke 10 kabupaten/kota sejak pekan lalu," ujar Kasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Provinsi Kaltim Muhammad Tang, Rabu (29/04/2022).
BACA JUGA: THR PNS Cair Hari Ini dan Berapa Besaran yang Diperoleh?
Dia mengatakan pihaknya saat ini sudah menyiapkan posko pengaduan THR.
Saat ini, lanjutnya, surat keputusan untuk petugas di posko pengaduan Kaltim memang belum dibuat karena lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1443 H) masih kurang sekitar dua pekan.
BACA JUGA: Tak Dapat THR? Segera Laporkan, Sanksi Pidana Menanti Perusahaan
Namun dia memastikan sebelum H-7 Lebaran, posko tersebut sudah memiliki petugas yang siap menerima pengaduan.
Begitu pula untuk posko di kabupaten/kota, ada kemungkinan saat ini masih ada yang belum menunjuk petugas.
BACA JUGA: Cerita Wagub Kaltim Tolong Mobil Terbalik di Tol
Namun dia optimistis sebelum H-7 Lebaran, semua kabupaten/kota di Kaltim telah menempatkan petugas di posko, sama seperti Lebaran tahun-tahun sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News