Resmi, Berikut Aturan Lengkap Halal Bihalal Idulfitri 2022

Resmi, Berikut Aturan Lengkap Halal Bihalal Idulfitri 2022 - GenPI.co KALTIM
Resmi, Berikut Aturan Lengkap Halal Bihalal Idulfitri 2022. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Pemerintah mengatur syarat halal bihalal Idulfitri 2022 yang disesuaikan dengan level PPKM, jumlah tamu, serta aturan makan dan minuman.

Aturan itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Dalam surat edarannya, Tito mengatakan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali.

BACA JUGA:  Jelang Idulfitri, Kota Samarinda Kembali di Zona Kuning Covid-19

Dia meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM ini.

"Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku," kata dia, Minggu (24/04/2022).

BACA JUGA:  Tips Sehat dan Kendalikan Kadar Gula Darah saat Idulfitri

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

BACA JUGA:  Ramadan dan Jelang Idulfitri, Konsumsi Warga Kaltim Meningkat

Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya