Bejat! Pacari Gadis 16 Tahun, Dibuat Pingsan Lalu Diperkosa

Bejat! Pacari Gadis 16 Tahun, Dibuat Pingsan Lalu Diperkosa - GenPI.co KALTIM
Polisi menangkap YS (22) karena mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur PI (16), warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Foto: JPNN.

Korban tanpa sadar ternyata masih menyimpan video mesum tersebut. Hingga akhirnya tidak sengaja ditonton oleh ibu korban. Alangkah terkejutnya sang ibu saat melihat video adegan dewasa itu ternyata diperankan oleh putrinya sendiri.

"Tersangka sengaja merekam video saat korban dalam kondisi teler meminum kopi yang dicampur kecubung oleh pelaku," ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang tersebut.

Tersangka YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  IKN di Kaltim Diharapkan Buka Isolasi Masyarakat Hukum Adat

"Dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10-15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bunda, Jangan Percaya Begitu Saja saat Putri Pergi Bareng Pacar, Ini Bikin Merinding

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya