Kapan THR PNS Cair pada Idulfitri 2022? Lihat Aturannya

Kapan THR PNS Cair pada Idulfitri 2022? Lihat Aturannya - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi - Kapan THR PNS Cair? Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Hingga saat ini masih banyak yang bertanya kapan THR PNS atau pegawai negeri sipil cair. Namun, jika merujuk aturan THR PNS cair pada 10 hari sebelum Idulfitri 2022.

Aturan mengenai THR PNS tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

Merujuk aturan tersebut, THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

BACA JUGA:  Uang THR Selalu Numpang Lewat? Coba Dulu Tips Ini

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," demikian disebutkan dalam Pasal 11.

Maka, jika 10 hari sebelum lebaran berdasarkan hitungan GenPI jatuh pada 22 April 2022.

BACA JUGA:  10 Daerah di Kaltim Diminta Bentuk Posko Aduan THR


Hal tersebut dengan asumsi bahwa hari raya Idul Fitri jatuh pada Senin 2 Mei 2022.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.

BACA JUGA:  THR PNS Cair Hari Ini dan Berapa Besaran yang Diperoleh?

THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya