Kenapa Setrum dan Meracun Ikan Dilarang? Nih Penjelasannya

Kenapa Setrum dan Meracun Ikan Dilarang? Nih Penjelasannya - GenPI.co KALTIM
Dinas Perikanan Kabupaten Paser melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk larangan penggunaan strum atau racun untuk menangkap ikan. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Dinas Perikanan Kabupaten Paser menjelaskan bahaya dari penggunaan setrum atau racun untuk menangkap ikan.

Menangkap ikan dengan dua cara itu dinilai sangat merugikan dan merusak sumber daya ikan.

Untuk itu, pemerintah setempat melarang penggunaan setrum atau racun untuk menangkap ikan. 

BACA JUGA:  Ratusan Pasukan Elite TNI Dikumpulkan di Kaltim, Ada Apa?

“Di samping melanggar hukum, praktek menangkap ikan dengan setrum dan racun  tentunya sangat merugikan nelayan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dadang, Rabu (27/04/2022)

Dadang menjelaskan, berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009  tentang perikanan ada larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia

BACA JUGA:  Kaltim Minta Petani Tak Gusar Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng

“Ada ancaman pidana jika menggunakan alat bantu menangkap ikan yang membahayakan kelestarian lingkungan,” katanya.

Dia menyebutkan, sosialisasi yang dilakukan Dinas Perikanan Paser dilakukan dengan mendatangi kelompok nelayan maupun memasang spanduk di Pelabuhan Senaken, Desa Rantau Panjang dan Desa Pebencengan Pasir Belengkong.

BACA JUGA:  Syarat Mudik Terbaru di Kaltim, Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Dadang menjelaskan, beberapa waktu lalu sebelum digelar sosialisasi, pihaknya menerima laporan dari para nelayan tentang adanya praktik penangkapan ikan menggunakan setrum dan racun di perairan sungai Kandilo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya