GenPI.co Kaltim - Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke Polda Kaltim pada Rabu (27/04/2022) sore.
Pelapornya yakni Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Cabang Kota Samarinda.
Laporan tersebut terkait pernyataan Hotman Paris yang diduga menyebarkan kabar bohong dan pencemaran nama baik organisasi Peradi.
BACA JUGA: Mudik Lebaran, Wagub Kaltim Khawatirkan 3 Hal Ini
Sejumlah pernyataan Hotman Paris dianggap menyinggung organisasi pengacara tersebut.
"Kami melaporkan Saudara Hotman Paris Hutapea ke Polda Kaltim atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisasi Peradi" ucap Hendrik Kusnianto selaku perwakilan Peradi Kota Samarinda.
BACA JUGA: Ratusan Pasukan Elite TNI Dikumpulkan di Kaltim, Ada Apa?
Hendrik Kusnianto mengatakan Hotman Paris dianggap menyebarkan berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut DPN Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
"Kemudian dia juga menyebutkan kalau Kartu Advokat yang diterbitkan dari organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan juga tidak sah. Sehingga kami tidak dapat beracara ataupun bersidang," kata dia.
BACA JUGA: Kaltim Minta Petani Tak Gusar Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng
Dia mengatakan, ucapan Hotman Paris juga dirasakan oleh Peradi Samarinda.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News