Simpan 22 Paket Sabu, Pria di Kutai Timur Ini Lebaran di Penjara

Simpan 22 Paket Sabu, Pria di Kutai Timur Ini Lebaran di Penjara - GenPI.co KALTIM
Pria berinisial AS (46) harus berlebaran di jeruji besi setelah ditangkap polisi karena menyimpan 22 paket sabu-sabu, pada Senin (02/04/2022). Foto: Polres Kutim.

GenPI.co Kaltim - Pria berinisial AS (46) harus berlebaran di jeruji besi setelah ditangkap polisi karena menyimpan 22 paket sabu-sabu, pada Senin (02/04/2022).

Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.

“Benar, kami baru saja melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.

BACA JUGA:  Sejumlah Kecelakaan Lalu Lintas Warnai Arus Mudik di Kaltim

Penangkapan AS berawal dari adanya laporan masyarakat. Warga melapor bahwa di wilayahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkob.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau rumah AS di Desa Batu Timbau. 

BACA JUGA:  Pesan Idulfitri 2022 dari Gubernur Kaltim, Waspada Bencana

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan memantau rumah AS," kata dia.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

BACA JUGA:  Cair, Guru di Kaltim Mendapatkan Tambahan Tunjangan Tiap 3 Bulan

Benar saja, di dalam rumah tersangka, polisi menemukan 22 paket sabu dengan berat total 12,73 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya